News Update :

Praktik Outsourcing di Jatim Semakin Parah

Senin, 23 April 2012


Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), praktek outsourcing di Jawa Timur semakin parah.

Pada awal 2011 ini, MK menegaskan bahwa sistem outsourcing bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan ini tentu disambut gembira para buruh di Indonesia. Sistem kerja outsourcing ataupun kontrak yang dijalankan rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang. Mereka dengan mudah dipecat, sulit berserikat, melakukan kerja paksa dan upah murah.

Putusan MK harusnya menjadi tonggak dihapusnya sistem outsourcing dan kontrak di Indonesia. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian. Obon Tabroni Koodinator Umum Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengatakan praktek outsourcing di Jawa Timur justru semakin parah.

Temuan di lapangan, buruh outsourcing 90 persen dipekerjakan di bidang dan bagian produksi. Padahal sesuai UU, outsourcing hanya untuk kegiatan penunjang seperti cleaning service, katering atau sekuriti. Hak normatif buruh outsourcing itu pun sering dilanggar dan kerap menjadi korban PHK sepihak.

"LBH Surabaya mencatat, pelanggaran THR 2011 di Jawa Timur 91,8 persen yang menjadi korban adalah buruh outsourcing," kata Obon.

Jawa Timur bahkan tercatat sebagai provinsi dengan pelanggaran terbanyak. Hingga April 2011 ini, ada 1.022 perusahaan jasa penyedia pekerja putsourcing yang memiliki 112.295 buruh outsourcing. Ini yang resmi. Diperkirakan penyelenggara jasa tenaga kerja yang ilegal semakin banyak.

Tema itulah yang diangkat para buruh. Melalui aksi unjuk rasa di depan Taman Apsari, Minggu (22/4/2012), ratusan buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing dan memberantas mafia outsourcing yang disinyalir melibatkan oknum pengurus serikat pekerja, pengusaha dan aparat.

"Kami juga mendesak agar putusan MK dilaksanakan dan perusahaan outsourcing dibubarkan bahkan dipidanakan. Para karyawan outsourcing harus menjadi karyawan tetap," tukas Obon.

Aksi ini juga sekaligus sebagai pemanasan peringatan Hari Buruh (May Day) 1 Mei mendatang. Mereka juga menuntut pembebasan Agus Supriyanto buruh korban outsourcing PT Japfa Comfeed Sidoarjo yang ditahan polisi karena memperjuangkan nasib buruh outsourcing. Puncak Hari Buruh rencananya akan diperingati dengan mengerahkan puluhan ribu buruh.(git)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.