
Pembangunan Surabaya Terancam Tertinggal dengan Kota Lain
Pembangunan kota Surabaya sepertinya akan tertinggal dengan kota lain. Kondisi itu disebabkan karena sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW kota Surabaya masih belum jelas.
Hasil pembahasan terakhir, Senin (30/4) di gedung DPRD Surabata antara Komisi C DPRD Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya dan Badan Perencanaan Provinsi (Bapperov) Jatim masih belum beres. Dalam revisi Raperda tersebut masih terjadi tarik ulur masalah tol tengah kota dan dan jalan bebas hambatan.
Pihak Pemprov Jatim masih mengartikan jalan tol tengah kota tetap jalan tol dari Waru-Wonokromo-Perak. Ketentuan itu sesuai dengan Rancana Tata Ruang Nasional (RTRN). Sedangkan, pendapat berbeda diutarakan Pemkot Surabaya yang ngotot jalan tol tengah kota bisa diartikan sebagai jalan bebas hambatan, tidak harus jalan tol tengah kota Waru-Wonokromo-Perak.
Akibat adanya adanya tarik ulur tersebut, kini Bappeprov Jatim bersedia mengajak tim dari Bappeko Surabaya untuk berkonsultasi ke kementrian dalam negeri (Kemendagri). Perwakilan dua lembag ini akan kondultasi ke Jakarta pekan ini.“Komisi tidak ingin pembangunan kota Surabaya terus terhenti hanya karena masih adanya tarik ulur masalah jalan tol tengah atau jalan bebas hambatan itu. Jadi kami minta Bappko Surabaya dan Bapprprov Jatim mencari solusi masalah ini. Salah satu upaya mencari solusi itu mengadakan konsultasi ke Kemendagri atau pusat lagi,” kata Agus Sudarsono, anggota komisi C DPRD Surabaya, Selasa (1/5).
Menurutnya, dengan adanya konsultasi lagi ke pusat pembahasan Raperda RTRW Surabaya belum disahkan secepatnya. Namun, masalah ini menjadi penting agar permasalahannya segera tuntas. Artinya, tidak ada tarik ulur lagi hanya karan jalan tol tengah kota.
Sementara, dalam dengar pendapat masalah RTRW antara komisi C DPRD Surabaya, Bappeprov yang diwakili Kabag Perencanaannya, Ny Tiat dan Bappeko yang diikuti Kepala Bappeko Hendro Gunawan diharapkan memecahkan kebuntuan tentang pembahasan RTRW tersebut. “Ini sebuah upaya, meski terlambat. Tapi, bila tidak dilakukan pembangunan kota Surabaya bakal tertinggal terus. Apalagi, saat ini di Jatim hanya Surabaya yang belum memiliki perda RTRW,” terangnya.
Selain menunggu hasil konsultasi dari Kemendagri, komisi C juga akan mengundang sejumlah pakar guna mencari masukan untuk perbaikan isi Raperda RTRW tersebut.
Beberapa pakar yang akan diundang adalah pakar tata kota, pakar sosiologi, pakar tarnsportasi dan sejumlah pakar dari perguruan tinggi lainnya. Pakar tata kota yang akan diundang kali ini adalah Putu Rudy, sedangkan pakar sosiologinya adalah Hotman Siahaan.“Intinya, kami ingin masukan dari mereka. Mau dibawa kemana enaknya Surabaya ini. Sebab, selama ini pembangunan kota terhambat hanya karena arah pembangunannya tidak jelas,” ujarnya.
Sementara Sudirjo, anggota komisi C DPRD Surabaya lainnya menambahkan, seharusnya kota ini sejak 2010 sudah memiliki RTRW, tapi sampai sekarang pembahsan Raperda RTRW tersebut belum ada kepastian.
Draf Raperda RTRW yang diajukan kembali oleh pemerintah kota (Pemkot) ke DPRD Sirabaya dinilai kalangan dewan belum memenuhi subtansi untuk dibahas.
Sebab, di dalam penyerahan draf Raperda RTRW tersebut masih tidak disertai dengan persetujuan dari pemerintah pusat dan rekomendasi dari gubernur Jatim. Padahal sesuai dengan undang-undang No. 26/ 2007 pasal 18 tentang penataan ruang harus ada persetujuan dari pusat. “Itu subtansinya, kalau tidak ada peretujuan dari pusat penetapan perda RTRW pasca pembahasan di dewan sama artinya menyimpang dari undang-undang itu,” jelasnya.
Ketua komisi C DPRD Surabaya dan selaku anggota Banmus dewan Sachiroel Alim Anwar menambahkan, pembahasan Raperda RTRW mungkin bisa mulus, tapi penetapannnya akan tetap terganjal. Sebab, di dalam draf Raperda RTRW tidak ada subtansi yang menyatakan adanya jalan tol atau jalan bebas hambatan, terkait pembangunan tol tengah kota. Padahal di rencana tata ruang naisonal (RTRN) dan RTRW Propinsi ada tol tengah Aloha-Waru-Wonokromo-Perak.
Kepala Bappeko Hendro Gunawan mengatakan, Pemkot Surabaya sudah berupaya mendapatkan rekomendasi dari Gubernur. Sayangnya, sekarang belum membuahkan hasil.
Bahkan, dia menyatakan seluruh kajian soal itu sudah dilaksanakan. Di antaranya naskah akademik, telah melakukan pembahasan RTRW dengan badan koordinasi penataan ruang daerah Pemprov Jatim, dan konsultasi pula ke instansi pusat yang membidangi urusan tata ruang melalui badan koordinasi penataan ruang nasional. pur
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar