Ketua Divisi Pencalonan KPU Jatim pada wartawan, Agus
Mahfudz Fauzi, masa perbaikan syarat dukungan sejak 10 Juni berakhir 16 Juni.
Saat penerimaan berkas perbaikan, komisioner KPU tak harus hadir. Pemberian
waktu untuk masa perbaikan kelengkapan persyaratan dalam Pilgub untuk pasangan
calon selama seminggu telah berjalan sesuai ketentuan.
Hal itu berdasarkan pasal 95 Peraturan KPU nomor 9/2012
tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni apabila syarat
bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki
dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu
bakal pasangan calon.
Dalam masa perbaikan itu hanya boleh melengkapi berkasnya
dan dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari
pasangan calon ke pasangan calon lain. KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim akan
kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait menyangkut
persyaratan dukungan bakal pasangan calon yang maju di Pilgub Jatim.
Dari keempat pasangan calon, kata dia, yang cukup menyita
perhatian, yakni dukungan ganda dua parpol Partai Persatuan Nahdlatul Ummah
Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) kepada kedua pasangan calon yakni,
Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Sebelumnya, pada pleno pertama
KPU menyatakan keduanya sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Ketua KPU Jatim, Andry Dewantoro Ahmad menambahkan,
peluang Khofifah masih ada untuk bisa mengikuti pemilukada. ''Dengan syarat
mereka bisa merangkul Sekjen PPNUI dan PK bersama-sama dengan Ketua Umumnya
untuk mendukungnya. Dan kedua, kalau memang Ketua Umum dan Sekjen kedua parpol
bisa disatukan, mereka harus mengubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan
kaidah hukum,''tukasnya.
Seperti diketahui, pasangan Khofifah-Herman dan
Soekarwo-Saifullah Yusuf sama-sama mengklaim mendapat dukungan yang sama dan
sah dari dua parpol non parlemen,PK dan PPNUI. Untuk pasangan Berkah didukung
pihak Ketua Umum, sementara KarSa didukung oleh Sekjennya.
Setelah kedua parpol itu dinyatakan TMS oleh KPU, hal ini
sangat berpengaruh menentukan pihak Khofifah lolos atau tidaknya dalam Pilgub
yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Tanpa dua parpol itu,
Khofifah-Herman dipastikan gugur karena dukungan parpol kurang dari 15 persen
seperti yang disyaratkan oleh KPU.
PPNUI punya suara sebesar 0,24 persen dan PK 0,50 suara
sah. Total dukungan Berkah saat mendaftar di KPU Jatim hanya 15,55 persen.
Kalau dikurangi dua parpol itu hanya tersisa 14,81 persen atau kurang 0,19
persen. (DN1)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar