News Update :

Nasib Cagub-Cawagub Ditentukan 14 Juli

Rabu, 19 Juni 2013

DARMONEWS.COM, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim bakal umumkan pasangan bakal calon gubernur (Bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (Bacawagub) yang lolos ke pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur pada 14 Juli mendatang.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Jatim pada wartawan, Agus Mahfudz Fauzi, masa perbaikan syarat dukungan sejak 10 Juni berakhir 16 Juni. Saat penerimaan berkas perbaikan, komisioner KPU tak harus hadir. Pemberian waktu untuk masa perbaikan kelengkapan persyaratan dalam Pilgub untuk pasangan calon selama seminggu telah berjalan sesuai ketentuan.

Hal itu berdasarkan pasal 95 Peraturan KPU nomor 9/2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni apabila syarat bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon.

Dalam masa perbaikan itu hanya boleh melengkapi berkasnya dan dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari pasangan calon ke pasangan calon lain. KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim akan kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait menyangkut persyaratan dukungan bakal pasangan calon yang maju di Pilgub Jatim.

Dari keempat pasangan calon, kata dia, yang cukup menyita perhatian, yakni dukungan ganda dua parpol Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) kepada kedua pasangan calon yakni, Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Sebelumnya, pada pleno pertama KPU menyatakan keduanya sama-sama dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Jatim, Andry Dewantoro Ahmad menambahkan, peluang Khofifah masih ada untuk bisa mengikuti pemilukada. ''Dengan syarat mereka bisa merangkul Sekjen PPNUI dan PK bersama-sama dengan Ketua Umumnya untuk mendukungnya. Dan kedua, kalau memang Ketua Umum dan Sekjen kedua parpol bisa disatukan, mereka harus mengubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum,''tukasnya.

Seperti diketahui, pasangan Khofifah-Herman dan Soekarwo-Saifullah Yusuf sama-sama mengklaim mendapat dukungan yang sama dan sah dari dua parpol non parlemen,PK dan PPNUI. Untuk pasangan Berkah didukung pihak Ketua Umum, sementara KarSa didukung oleh Sekjennya.

Setelah kedua parpol itu dinyatakan TMS oleh KPU, hal ini sangat berpengaruh menentukan pihak Khofifah lolos atau tidaknya dalam Pilgub yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Tanpa dua parpol itu, Khofifah-Herman dipastikan gugur karena dukungan parpol kurang dari 15 persen seperti yang disyaratkan oleh KPU.


PPNUI punya suara sebesar 0,24 persen dan PK 0,50 suara sah. Total dukungan Berkah saat mendaftar di KPU Jatim hanya 15,55 persen. Kalau dikurangi dua parpol itu hanya tersisa 14,81 persen atau kurang 0,19 persen. (DN1)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.