News Update :

ATM Dibobol Call Center Palsu, Risiko Ditanggung Nasabah

Kamis, 04 Juli 2013

DARMONEWS - Langkah konsumen menggugat bank terkait pembobolan ATM lewat call center palsu kandas. Alhasil, semua risiko atas bobolnya ATM dalam kasus tersebut ditanggung sendiri oleh nasabah.

Hal ini terungkap dalam putusan peninjauan kembali (PK) yang dilansir website MA yang dikutip detikcom, Kamis (4/7/2013). Kasus tersebut bermula saat istri Muhajidin Taher hendak mengambil uang dari rekening suaminya lewat mesin ATM yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Gowa pada 16 Oktober 2010.

Namun kartu ATM tersebut tertelan hingga datang orang yang menawarkan bantuan. Orang tersebut meminta istri Muhajidin menghubungi call center dan istri Muhajidin pun terkecoh sehingga memberikan nomor PIN ATM tersebut. Keesokan harinya saat Muhajidin mengecek tabungannya di kantor Bank Mandiri setempat, saldo Rp 45 juta miliknya amblas.

Merasa dirugikan, Muhajidin menggugat Bank Mandiri dan PT Advantage CSM lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar. Pada 26 April 2011, BPSK menghukum Bank Mandiri mengganti seluruh uang yang diambil call center palsu tersebut.

Tidak terima, Bank Mandiri mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pada 28 Juli 2011, majelis hakim PN Makassar menguatkan putusan BPSK dan mengharuskan Bank Mandiri mengganti seluruh uang Muhajidin. 

Masih tidak terima, Bank Mandiri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan. Pada 27 Februari 2012, MA membatalkan putusan PN Makassar dan menyatakan keputusan BPSK Makassar tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Atas vonis ini, Muhajidin mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Muhajidin Taher," demikian amar MA yang diadili oleh Prof Dr Vallerina JL Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahamadi dan Dr Nurul Elmiyah.

Putusan yang diketok pada 20 Februari 2013 lalu menyatakan istri Muhajidin yang telah memberitahukan nomor PIN kepada pihak lain merupakan kesalahan sendiri dan menimbulkan kerugian Muhajidin. Namun kerugian ini harus ditanggung sendiri oleh nasabah.

"Tidak dapat dibebankan kepada Bank Mandiri dan PT Advantage CSM," terang putusan yang mengantongi nomor 190 PK/Pdt.Sus/2012 ini. (dtc)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.