Mereka yang dipecat adalah Nadjib Hamid, Agung Nugroho, serta Agus Mahfud. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara pada tiga komisioner," kata Jumly Asshiddiqe, Ketua DKPP ketika membacakan surat keputusan.
Menurut Jimly status ke-tiga orang ini dipecat sementara hingga ada keputusan pasti terkait kasus ini.
Sedangkan untuk Andre Dewanto Achmad, Ketua KPU, DKPP hanya memberikan sanksi peringatan. Artinya, Andre tidak dipecat dan masih bisa menjabat sebagai anggota KPU Jawa Timur.
Sementara itu, dengan dipecatnya tiga orang ini, anggota KPU Jawa Timur praktis tinggal dua orang yaitu Andre Dewanto Achmad serta Sayekti Suindyah.
Dengan hilangnya tiga komisioner KPU, tahapan proses pilkada selanjutnya akan diambil alih oleh KPU RI.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar