DARMONEWS.COM, Jakarta - Campur tangan pemilik
media televisi dan radio yang berafiliasi dengan sejumlah partai politik
dinilai telah melanggar etika penyiaran sehingga merugikan masyarakat. Direktur
Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Perludem, Titi Anggraeni
mengatakan, sejumlah pemilik media yang juga merupakan pimpinan partai politik
telah berupaya melakukan kampanye terselubung melalui pemberitaan di media
milik mereka.
"Media seakan-akan menjadi blok-blok
politik yang mewakili kepentingan pemiliknya. Ini berbahaya ketika masyarakat
tanpa tedeng aling-aling 'didatangi' oleh kepentingan melalui radio dan
televisi," kata Titi Anggraeni.
"Dengan menyiarkan acara seperti
konsolidasi partai ke publik itu sudah termasuk kampanye."
Dia mengatakan, pimpinan partai yang
terkait dengan kepemilikan media nasional saat ini adalah Ketua Partai Golkar
Aburizal Bakrie yang terkait dengan TV One, Surya Paloh dari Nasdem yang
memiliki Media Group, serta Hary Tanoesoedibyo -yang merupakan cawapres Partai
Hanura- memiliki jaringan MNC Group.
Titi Anggraeni mendesak agar Komisi
Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum bertindak agar frekuensi media
elektronik sebagai ranah publik tidak dimanfaatkan oleh kepentingan politik
para pemilik media.
"KPU, KPI dan Bawaslu punya otoritas
mendefinisikan kampanye. Coba mereka duduk bersama dan kemudian memunculkan
aturan yang tidak boleh dilanggar oleh pemilik media yang berelasi dengan
partai, yaitu menggunakan saluran publik untuk kepentingan partainya,"
jelas Titi.
Komisi Penyiaran Indonesia, KPI membantah
mereka tidak melakukan tindakan apapun terhadap upaya pemanfaatan frekuensi
media elektronik sebagai ranah publik untuk oleh pemilik media untuk
kepentingan politik mereka.
"Media seakan-akan menjadi blok-blok
politik yang mewakili kepentingan pemiliknya. "
Komisioner KPI, Dadang Rahmat mengatakan,
pengawasan sudah dilakukan, namun tampaknya sulit mengharapkan sanksi berat
terhadap pelaku pelanggarannya.
"KPI bisa melakukan tindakan, cuma
tindakannya berupa sanksi administratif yang dalam struktur aturan kita artinya
tidak menghentikan siarannya. Kalaupun ada, (itu) menghentikan sementara saja.
Dan kalaupun ditegur satu program sangat mungkin bisa muncul di program
lainnya," kata Dadang Rahmat.
Apalagi, menurutnya, masih ada banyak
tafsir soal pengertian tentang apa yang dimaksud dengan kampanye di media.
"Meski secara teori ada yang bisa
dikatakan kampanye tetapi belum tentu masuk dalam pemahaman kampanye oleh
Bawaslu dan KPU karena kampanye ada waktunya."
Menanggapi tudingan dan kecurigaan dari
Perludem, Pemimpin Redaksi RCTI yang berafiliasi dengan grup MNC milik Hary
Tanoesoedibyo, Arief Suditomo membantah ada pengaruh pemilik media dari dalam
penentuan berita yang mereka siarkan.
"Tidak ada pengistimewaan berita
(terhadap parpol Hanura) dan tidak ada permintaan dari Pak Harry Tanoe. Saya
menganggap berita adalah proyeksi editorial di mana seperti biasa kami meliput
semua pasangan capres dan cawapres yang mendeklarasikan rencana mereka untuk
terjun di 2014," jelas Arief. (kan/bbc)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar