DARMONEWS.COM - Gugatan Khofifah Indar Parawansa terhadap KPU Jawa Timur
yang tidak meloloskan dirinya dalam pencalonan Gubernur Jawa Timur di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mulai digelar.
Gugatan pasangan Khofifah dan Herman S Sumawiredja telah
diterima setelah dilakukan penyempurnaan berkas. Agenda sidang perdana ini adalah
pembacaan gugatan, Senin (29/7/2013).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Cahya
Indra Permana, didampingi dua anggota hakim yakni Oenoen Pratiwi dan Indah
Mayasari telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Djuli Edy Muryadi, tim
kuasa hukum Khofifah dan Herman.
Djuli Edy Muryadi menjelaskan bahwa sidang yang dilakukan
secara terbuka ini hanya pembacaan gugatan dan jawaban. "Sidang kedepannya
akan mengoptimalkan. Dengan menghadirkan para saksi,"kata Djuli Edy
Muryadi kepada wartawan.
Karena, saksi itu, lanjut Edy panggilan akrabnya, saksi
rencananya akan dihadirkan untuk memberikan keterangan pada Rabu (31/8/2013).
"Kita akan menghadirkan banyak saksi, diperkirakan
40 orang. Para saksi itu rata-rata dari Jakarta. Dan itu sudah termasuk saksi
ahli,"terang dia.
Edy sendiri meminta agar penetapan dan penundaan
pelaksanaan pemilihan Gubernur dilakukan secepatnya. Karena, waktu pemilihan
tersisa satu bulan.
"Kita akan mengoptimalkan dengan mengumpulkan dan
menyerahkan bukti-buktinya, sebelum lebaran hari raya. Agar bisa secepatnya ada
penetapan nama pasangan dan pelaksanaan untuk dilakukan pemiluhan,"
pungkas dia.
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar