DARMONEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ustadz
kondang Yusuf Mansur perihal bisnis investasinya. Namun, sang Ustadz tak
dikenakan sanksi apapun walau terbukti menyalahi aturan pasar modal.
Regulator pasar modal tersebut mengakui sanksi tidak
diberikan karena beberapa alasan.
"OJK pada awalnya melihat bentuk dari investasi
tersebut. Apakah sedekah atau memang investasi yang memberikan hasil
tertentu," ungkap Anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK,
Nurhaida ketika menyampaikan keterangannya, Selasa
(23/7/2013).
"Pada dasarnya sanksi diberikan jika memang ada
dampaknya dari investasi tersebut. Misalnya merugikan masyarakat atau ada
komplain dari masyarakat," imbuh Mantan Ketua Bapepam LK ini.
Yusuf Mansur sendiri mengaku telah menghentikan
pengumpulan dana dari masyarakat dalam bisnis investasinya. Nurhaida
menjelaskan lebih jauh OJK juga telah memberikan pendampingan kepada Yusuf
Mansur untuk melegalkan investasinya tersebut.
"Kita mengetahui, investasi Yusuf Mansur itu telah
melanggar ketentuan pasar modal. Salah satunya pasal 70 UU pasar modal,"
ungkapnya.
Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan
Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan
Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif.
"Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti
menawarkan saham dari sebuah hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di
bursa atau menjadi emiten atau lainnya sehingga bisa
dipertanggungjawabkan," papar Nurhaida. (dru/dnl)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar