![]() |
| Wiyang Lautner saat digelandang petugas. |
SURABAYA -
Wiyang Lautner, pengemudi Lambhorghini Garaldo dibuat tak berdaya oleh
pertanyaan-pertanyaan yang disodorkan majelis hakim yang menangani perkara
kecelakaannya.
Dalam
persidangan di ruang sari PN Surabaya, Senin (7/3), Wiyang dinilai kerap
memberikan keterangan yang berbelit-belit, terkait kecepatan mobil hingga
penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Wiyang
mengaku hanya melajukan mobil mewahnya itu dengan kecepatan 60 km/jam. Menurut Burhanudin,
selaku ketua majelis hakim menyatakan, dengan kecepatan segitu, Surat Izin
Mengemudi (SIM) Wiyang layak dicabut.
"Berarti Anda tidak paham dengan aturan, mestinya SIM Anda patut dicabut
karena tidak mengetahui aturan mengemudi,"ucap Hakim Burhanudin kepada
Wiyang.
Dari pantauan DARMONEWS melalui DUTA.CO tak hanya
itu, Wiyang dianggap lalai karena tidak memahami kondisi mobilnya, meski dia
mengaku selalu melakukan pengecekan. "Mosok mobil kelas mewah bisa selip
dikecepatan 40 km/jam, berarti Anda yang lalai,karena kurang kontrol terhadap
mobil Anda," ujar Burhanudin.
Tak hanya
itu, Mangapul Girsang selaku hakim anggota juga senada dengan hakim Burhanudin.
Mangapul tak melarang terdakwa Wiyang melontarkan keterangan bohong di hadapan
hakim.
"Saya
tidak melarang Anda berbohong dan berbelit-belit, tapi itu akan merugikan Anda
sendiri, bagi saya aneh mobil semewah itu bisa oleng dibanding mobil sejuta
umat (Avansa,red) yang harganya jauh lebih murah tapi dilarikan kecepatan
segitu tidak oleng,"ucap Hakim Mangapul.
Nyerah
dengan cercaan pertanyaan hakim, Wiyang pun akhirnya pasrah dan mengaku lalai.
"Saya lalai Pak, melajukan di atas kecepatan, tidak melihat kondisi
mobil," ujarnya kepada hakim.
Sementara
dalam persidangan juga terungkap, selain faktor kecepatan juga muncul fakta
baru, SMS Wiyang pada sang pacar diduga menjadi pemicu terjadinya peristiwa
maut tersebut.
"Kami
hanya menggali, apakah ada kaitanya SMS dengan kecelakaan itu, mungkin isinya
berdampak psikis bagi Anda,"ucap Hakim Mangapul kepada Wiyang.
"Dalam
sms itu, saya cuma pamitan kerja sama pacar kok, Pak," jawab Wiyang.
Persidangan
ini akan berlanjut pada Senin (14/3) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Feri Rahman dari Kejari Surabaya.
Seperti
diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya,
pada Minggu pagi, 29 November 2015. Waktu itu, Lamborghini melaju bersama
Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri
jalan.
Akibatnya,
Kuswarijono, 51, tewas di lokasi akibat diseruduk Lamborghini. Sementara itu,
dua orang lain, Mujianto, 45, dan Srikanti, 41, mengalami luka-luka. Pengemudi
Lamborghini, Wiyang Lautner didakwa Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. (and)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar