News Update :

Curhat Musyafak Rouf Selama Pelarian

Sabtu, 21 April 2012

Musyafak Rouf Wakil Ketua DPRD Surabaya yang diburu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya buka suara tentang kondisinya dari tempat pelarian. Dalam wawancara lewat telepon yang direkam selama 19 menit itu, mantan Ketua DPRD Surabaya berkeluh kesah tentang kasusnya. Berikut adalah petikan wawancara dengan Musyafak Rouf, Jumat (20/4/2012)..


Selamat sore, Pak Musyafak. Bagaimana kondisi anda?
Alhamdullilah, baik-baik saja berkat doa anda.

Dimana posisi anda sekarang?
Posisi saya di Gresik. Saya masih dalam suasana berkabung. Kakak laki-laki saya, namanya Marfai, kemarin sore meninggal dunia karena penyakit jantung. Dia kaget mengetahui berita-berita tentang saya di media. Jantungnya tidak kuat, akhirnya meninggal dunia. Ini yang kedua kalinya. Tahun 2007 lalu saat saya dinyatakan tersangka oleh Polda Jatim, ibu saya yang kaget, juga meninggal dunia. Saya terpukul sekali…(sempat terdiam beberapa detik)

Sebesar apa pengaruh kasus yang menimpa anda terhadap keluarga ?
Sangat memukul buat keluarga saya. Ibu dan kakak saya, yang paling sayang sama saya, keduanya meninggal dunia karena shock. Anak-anak dan istri saya juga tertekan dengan stigma koruptor yang saya terima. Apalagi sekarang kan ujian nasional. Anak saya merasa terganggu dengan masalah ini dan sering nangis melihat bapaknya ‘dikeroyok’ seperti ini. Anak saya ada 5, yang paling besar sudah kuliah. Yang paling kecil masih playgroup. Yang kecil-kecil ini nggak tahu apa-apa. Saya hanya bisa berdoa semoga Allah SWT membuka jalan yang terbaik dan memberi keadilan.

Kenapa anda melarikan diri ?
Saya tidak melarikan diri ! (intonasi suara meninggi) Kalau dikatakan lari, kenapa HP saya masih tetap bisa dihubungi dan anda bisa menghubungi saya? Kalau lari, HP pasti saya matikan. Saya hanya ingin menegaskan, saya bukan koruptor. Masalah jasa pungut yang menjerat saya itu ada landasan hukumnya, ada UU, Peraturan Pemerintah, Perda, sampai Perwali. Kalau saya dinyatakan bersalah, artinya DPRD Jatim dan semua anggota DPRD Surabaya dan DPRD seluruh Indonesia harusnya juga ditangkap. Lha ini kenapa saya saja yang dipersalahkan? Harusnya jangan tebang pilih! Saya juga merasa teman-teman saya di DPRD Surabaya terus memojokkan saya, menjatuhkan saya. Apa penyebabnya, saya tidak tahu.

Perlawanan hukum apa yang akan anda lakukan ?
Saya tidak akan melawan hukum. Hukum tidak bisa dilawan. Tapi kalau penegak hukum melakukan penegakan hukum dengan dasar yang cacat hukum, harus saya imbangi. Saya bukan koruptor ! (dengan suara keras). Saya punya pengacara yang memberikan masukan kalau putusan MA itu cacat hukum, makanya saya minta pengacara untuk berjuang untuk itu. Bahkan ahli hukum Prof. Dr Basuki Rekso Wibowo, mantan Hakim Agung, mantan Jaksa Agung, berpendapat putusan MA itu cacat hukum. Semua itu ada di permohonan PK saya ke MA. Saya juga sudah lapor Komisi III DPR RI dan Komnas HAM tentang masalah ini.

Apakah anda akan menggunakan massa agar eksekusi ini batal dijalankan?
Nggak lah ! Ngapain gunakan massa ? itu tidak menyelesaikan masalah dan sudah tidak jamannya lagi.

Sampai kapan anda bertahan tidak memenuhi eksekusi Kejari Surabaya ?
Sampai adanya keadilan

Kalau masalah ini berakhir, apa khaul anda ?
Saya mengalir saja, mas. Saya ini dari kalangan keluarga yang biasa-biasa saja. Ibu saya jualan tempe di pasar dan bisa membesarkan anak-anaknya. Terus terang saya tidak pernah bercita-cita hidup di dunia politik. Bagi saya, jabatan ini amanah. Jadi, ya dijalani saja.

Kapok berkarir di politik ?
Bagi saya, politik itu selalu hadir di mana-mana. Di keluarga, di masyarakat. Kebetulan saya berkecimpung di institusi DPRD. Politik adalah bagian kehidupan saya.

Terimakasih Pak Musyafak atas kesediaannya diwawancara.
Saya yang berterimakasih suarasurabaya.net mau mendengar keluh kesah saya.(edy)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.