Dilaporkan Teguh Ardi Srianto Reporter Suara Surabaya, Jumat (20/4/2012), Agus Santoso Anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jika Pemkot tegas, seharusnya sudah ada langkah kongkrit di lapangan untuk mengatasi bangunan-bangunan mangkrak khususnya yang ada di tengah kota.
Bangunan-bangunan itu sudah lebih dari lima tahun mangkrak bahkan ada yang hampir sepuluh tahun tetapi tetap saja tidak ada kejelasan peruntukannya.
Selain akan mengganggu keindahan kota, maraknya bangunan mangkrak di tengah kota juga akan merugikan Pemkot. Untuk itu, seharusnya Pemkot segera mencarikan investor baru untuk pengusaha-pengusaha yang pailit dan tidak bisa meneruskan pembangunan gedung yang akan didirikan.
Menurut Agus, Pemkot Surabaya ke depannya juga harus memperketat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberi batas waktu pembangunan sebuah gedung.
Beberapa bangunan mangkrak yang masih berdiri di tengah kota diantaranya ada di kawasan Jalan Embong Malang, Upa Jiwa dan Ngagel.
Bangunan itu, selain merusak keindahan kota juga akan merugikan Pemkot karena tidak membayar pajak dan berisiko jika sampai konstruksinya roboh dan menimpa warga yang melintas di sekitar bangunan. (tas/dwi/ipg)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar