News Update :

Hindari Kredit Tidak Sehat, DP Kredit Motor Ditinggikan

Jumat, 20 April 2012


darmonews.com- Kredit motor yang terkesan jor-joran saat ini bakal sedikit teratasi. Pasalnya, jika tidak ada kendala, 15 Juni 2012 nanti, Bank Indonesia bakal menggedok peraturan mengenai uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor roda dua sebesar minimal 25 %.  
Deputi Pemimpin BI Surabaya Bidang Pengawasan Perbankan, Sarwanto mengatakan penerapan aturan pembatasan DP untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya kredit tidak sehat yang bisa menjadi sumber kerawanan dalam ketahanan sektor keuangan.
Saat ini, kata Sarwanto, praktek penjualan motor terkesan jor-joran. Salah satunya dengan DP Rp 500 ribu pembeli sudah bisa membawa pulang motor seharga Rp 12 juta. Hal ini menimbulkan potensi kredit yang tidak sehat.
Seiring dengan pemberlakuan aturan tersebut, diprediksi penjualan motor di Jawa Timur bakal menurun.  Suwito, Dirut PT Mitra Pinasthika Mustika (MPM) mengatakan, pemberlakuan aturan minimal DP tersebut akan memperlambat bahkan menjadi minus tahun ini. Penurunan pertumbuhan tersebut diperkirakan bakal terjadi pada semester II tahun 2012, setelah diberlakukannya aturan tersebut.
Saat ini, kata Suwito, industri motor di Jatim sebenarnya sudah mulai menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Pada dua bulan pertama 2012 misalnya, penjualan kendaraan roda dua di jatim kata Suwito sudah melambat sekitar 3% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Kondisi ini diakibatkan mulai jenuhnya pasar motor di Jatim. Dengan populasi penduduk sekitar 30 juta jiwa, saat ini hampir ada 10 juta motor di Jatim. Artinya rasio pemilikan sepeda motor adalah 1 motor untuk tiap 3 orang penduduk, atau dengan kata lain, dalam satu rumah tanga bisa memiliki lebih dari 1 unit sepeda motor. (bas)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.