News Update :

Jumat, Angie Bisa Masuk Bui

Rabu, 25 April 2012

Pasca tiga bulan dinganggurin, politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh  yang sejak 3 Februari lalu ditetapkan sebagai tersangka suap Wisma Atlet akhirnya ‘disentuh’ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini, Rabu (25/4), lima orang saksi yang kala persidangan M Nazaruddin—terpidana kasus sama--mengaku tahu aliran duit ke Angie (begitu sapaannya,Red) diperiksa. Mereka adalah Mindo Rosalina Manulang , Yulianis, Oktarina Furi, Luthfi dan Dadang. Bahkan, Angie terancam ditahan Jumat (27/4) lusa kala KPK menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Angelina kan baru akan diperiksa. Hasilnya belum diketahui. Jadi, belum dbisa diambil keputusan soal penahanannya. Tapi bila memang perlu ditahan ya akan dilakukan, " kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto Rabu (25/4). Sekadar diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan Angelina pada Jumat pekan ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK membenarkan akan ada pemeriksaan saksi untuk tersangka Angie. " Ada lima saksi yang akan diperiksa, yaitu ; Mindo Rosalina, Yulianis, Oktarina Furi, Lutfi dan Dadang," katanya.

 Rosa adalah Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Yulianis merupakan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai dan Furi adalah staf pribadi istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Sedangkan Luthfi dan Dadang diketahui sebagai sopir Yulianis. Kelima orang ini dianggap mengetahui keterlibatan Angelina dalam kasus wisma atlet.

Rosa menjadi saksi yang diperiksa pertama sekitar pukul 09.00. Rosa sendiri saat ini menjadi tahanan KPK di rutan yang ada di basemen gedung KPK.

Dalam persidangan kasus wisma atlet dengan terdakwa Nazaruddin, kelimanya mengungkap aliran dana ke Angelina dan I Wayan Koster. Menurut Yulianis, Grup Permai mengeluarkan uang Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar untuk Angelina dan Koster. Uang tersebut, katanya, dicatat sebagai ‘belanja’ proyek wisma atlet ke DPR.

Hal senada diungkapkan Rosa dalam persidangan. Rosa yang juga terpidana kasus suap wisma atlet ini membenarkan percakapan BlackBerry Messenger antara dia dengan Angelina yang memuat permintaan dana dari Angelina. Permintaan dana itu disamarkan dengan kata ‘apel malang’,’apel washington’ hingga ‘semangka’ dan ‘pelumas’.

Sementara Luthfi dan Dadang dalam persidangan Nazaruddin, mengaku diminta mengantar paket-paket uang ke DPR. Luthfi mengaku mengantarkan paket uang pada Mei 2011 ke ruangan Koster.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Angelina sebagai tersangka korupsi wisma atlet. Politikus Partai Demokrat itu diduga menerima pemberian atau janji terkait proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu. Angie dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Acamannya, penjara minimal 4tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Meski penetapan Angelina sebagai tersangka sempat memunculkan spekulasi bahwa penetapannya dipaksakan karena tak kunjung diperiksa. Namun hal tersebut langsung dibantah Ketua KPK Abraham Samad, Menurutnya  penetapan Angelina sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur hukum yang ada. (sp)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.