News Update :

Tower Bodong Tetap Aman

Selasa, 24 April 2012


Pemilik tower telepon seluler, tower radio, tower televisi dan tower-tower lain di kota Surabaya bisaongkang-ongkang dan duduk nyaman. Pasalnya, meski towernya bodong alias tidak berizin dan membahayakan keselamatan warga masih tidak tersentuh penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Dalam upaya penertibannya, Pemkot terus saja mundur. Sekalipun kalangan dewan berulangkali mendesak agar tower bodong itu ditertibkan, namun sampai saat ini tidak ada agenda penertiban tower bermasalah tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachiroel Alim Anwar mengatakan, komisi yang dipimpinnya sudah lebih dari lima kali meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya untuk segera menertibkan tower bodong. Tapi, faktanya masih berdiri tegak.

“Komisi C DPRD Surabaya sudah mendesak Pemkot segera melakukan penertiban atas maraknya tower liar. Desakan tersebut dilayangka ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Surabaya. Kedua satu kerja perangkat daerah SKPD) itu wajib menertibkan. Sekalipun dijabat pejabat baru.tidak ada alasan untuk tidak melakukan penertiban,” kata dia, Senin (23/4).

Menurutnya, Kepala DCKTR yang baru Agus Imam Sonhaji dan Kasatpol PP baru Irvan Widyanto merupakan orang yang bertanggungjawab soal itu. Mereka diminta Komisi C bersikap tegas. Tower yang benar-benar bodong harus segera ditertibkan.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi C Simon Lekatompessy mengatakan, lebih ironis lagi Dinas Komunikasi dan Infromasi (Diskominfo) Pemkot hanya sebatas mendata saja, sedangkan mana yang legal atau tidak berizin alias bodong dinas itu tidak mengetahuinya. Padahal dinas itu juga ikut bertanggungjawab atas maraknya tower di Surabaya.

Lebih aneh lagi, katanya, DCKTR selaku penerbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Satpol PP Surabaya selaku penegak perda IMB justru tidak tahu mana tower yang bodong dan tidak. “Ini sebuah fenomena aneh di Surabaya. Ada ratusan tower yang menjulang tinggi di langit Surabaya, tapi Pemkot selaku penguasa langitnya tidak tahu mana tower yang bodong dan yang legal,” ungkap

Menurutnya, berdasarkan data yang diterima dewan dari 857 tower itu 398 tower berdiri di atas bangunan di mana ketinggiannya diatas 6 meter, 14 tower lain berketinggian kurang dari 6 meter berada di atas gedung. Sedangkan 455 tower berdiri di atas tanah.

“Kami tentu menyesalkan kondisi ini. Desakan kami juga sudah berulangkali. Apalagi, tower-tower itu sudah lama adanya. Ini membuktikan kalau Pemkot lamban dan tampak cuwek atas tower-tower tersebut,” terangnya.

Menanggapi desakan Komisi C DPRD Surabaya, Irvan Widyanto Kasatpol PP dan Agus Imam Sonhaji Kepala DCKTR sama-sama sepakat untuk menuntaskan semua persoalan tower yang sedang menjadi topik hangat di dewan.

Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya akan selalu tertib aturan dalam menjalankan tugasnya dalam pengawal dan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Namun, untuk melakukannya, pihaknya harus berkoordinasi dengan DCKTR. “Prosedur tidak bisa kami langgar. Setelah ada rekom dari DCKTR pasti akan kami tertibkan,” tegas mantan Kabag Pemerintahan dan Otoda tersebut.

Hasil pendataan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) pada 2009 tercatat ada sebanyak 857 tower. Jumlah ini pada akhir 2010 bertambah sebanyak 79 tower. Sementara sejak awal 2011-2012 ini belum tercatat. Tapi dimungkinkan, jumlahnya terus bertambah.

Komitmen yang sama juga disampaikan Agus Imam Sonhaji, yakni menuntaskan semua persoalan tower. Mantan Kabag Bina Program itu mengatakan, pihaknya akan segera menginventarisasi tower yang diduga tidak mengantongi izin dan mana yang sudah berizin. “Insyaallah dalam minggu ini data yang diminta Satpol PP akan kami berikan,” jelas Agus.pur


Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.