Ketua Pansus Perusahaan Daerah KBS, M Machmud, mengatakan kalau KBS berbentuk PT, KBS nanti akan benar-benar go public karena sahamnya bisa dikuasai pihak swasta. Saran tersebut juga bukan sekadar saran tapi juga disertai beberapa pertimbangan. Dengan berbentuk PT, kata Machmud memudahkan pola kerjasama dengan bank, sisi bisnis dan gengsi. Apalagi, obyek jaminan milik KBS ini lahan konservasi yang tidak bisa diubah peruntukannya.
Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum Maria Theresia Rahayu, menegaskan tetap konsisten dengan perusahaan daerah (PD). Kalau KBS dikelola dengan bentuk PT, kata Rahayu, pemkot harus tunduk dengan UU PT. Itu akan membuat pemkot tidak leluasa mengelola KBS. Karena itu, Pemkot lebih memilih konsep perusahaan daerah. Bedanya lagi, lanjut Maria, terkait masalah keuntungan. Kalau PT, keuntungannya milik PT, tapi kalau berbentuk PD, keuntungannya tetap dikelola daerah. (*)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar