News Update :

Kemenpera Godok Aturan DP 5% Bagi Masyarakat Bergaji Rendah

Rabu, 27 Maret 2013


Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) terus mengupayakan untuk bisa memfasilitasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR). Khususnya pekerja sektor informal dengan cicilan murah dan uang muka 5%.

Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo menyebutkan, saat ini jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia mencapai 34,2 juta jiwa. Dari jumlah itu, sebesar 19,4 juta jiwa adalah pekerja mandiri (informal) dan 14,8 juta jiwa adalah pekerja formal (buruh).

"Dari angka itu ada yang sudah punya dan ada yang belum. MBR ini biasanya tidak bankable untuk mendapatkan KPR. Ini kita upayakan agar bisa punya rumah," kata dia dalam diskusi Menggagas Penyaluran KPR Sektor Informal, di Hotel Ambhara, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Namun, dia mengaku, yang menjadi tantangan adalah bagaimana menekan harga rumah sehingga cicilan harga masih bisa dijangkau MBR. Kemenpera bertekad untuk membentuk skim tersebut.

"Dalam skim ini masyarakat bisa mengangsur dalam jumlah kecil baik per hari, per minggu hingga per bulan," ucapnya.

Sebagai contoh, misalkan dengan harga rumah murah di wilayah I seharga Rp 88 juta tenor 20 tahun dengan suku bunga tetap selama masa pinjaman sebesar 7,25% dan uang muka diusulkan sebesar 5% atau Rp 4,4 juta. "Kreditur bisa melakukan cicilan Rp 900 ribu per bulan atau Rp 33 ribu per hari. Ini terjangkau," paparnya.

Selain itu, untuk mengetahui berapa besaran penghasilan calon kreditur, bank perlu meninjau langsung dengan merinci track record si kreditur. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kredit macet.

"Nanti bank menilai pendapatan rata-rata setahun pekerja informal berapa, layak atau tidak untuk bisa ambil KPR. Ini pembiayaan jangka panjang. Ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di sektor informal. Ini potensinya sangat besar karena masih banyak MBR belum memiliki rumah sendiri," kata Sri.

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.