DARMONEWS.com,
Jakarta- Kabar gembira bagi para calon legislatif (caleg) yang memiliki
istri lebih dari satu atau mempraktikkan poligami. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
menegaskan urusan moral seperti itu tidak menggugurkan partisipasi seseorang
untuk menjadi caleg dalam pemilu 2014 mendatang.
"Beristri banyak tidak masuk (yang dilarang). Itu bukan
pidana," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu
26 Juni 2013.
Husni menuturkan KPU hanya menampung aduan masyarakat yang
dapat menggugurkan pencalegan seseorang sebagai calon anggota DPR, DPD dan
DPRD.
Misalnya, laporan tentang dugaan ijazah palsu, kelengkapan
dokumen, usia yang belum mencapai 21 tahun, masalah pidana, korupsi dan lain-lain. Bila memuat klasifikasi itu,
KPU akan meneruskan ke partai politik. "Ada pembuktian-pembuktian kami
kirim ke parpol yang bersangkutan," ujarnya.
Husni melanjutan KPU juga tidak akan menindaklanjuti aduan
masyarakat yang cenderung bersifat pribadi atau perilaku sosial di masyarakat
dari si caleg meskipun menurut pengadu hal itu penting.
Seperti, seseorang masih terlibat utang piutang, mengingkari
'janji' untuk menikahi seseorang sehingga dinilai tidak bertanggung jawab,
pernah berbuat nakal di masa remajanya dan lain-lain.
"Ada yang melaporkan salah satu calon mengeluarkan
pistol di depan rumahnya, tapi itu tidak menyangkut masalah persyaratan,"
tuturnya.
Husni menjelaskan mengapa aspek moralitas tidak dapat
mempengaruhi 'nasib' seorang caleg. Hal itu karena, masyarakat di setiap
daerah, suku, atau agama tertentu memiliki tradisi atau aturan yang
berbeda-beda dalam melihatnya.
"Misalnya umat Islam, kalau di dalam rumah dia
berjilbab tapi kalau di luar nggak pakai. Itu nggak bisa masuk (syarat),"
ucapnya.
Untuk diketahui, KPU telah meminta masyarakat untuk
mengkritisi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dipublikasikan melalui
website, www.kpu.go.id, sejak Kamis, 13 Juni 2013 pukul 16.00 WIB. Rencananya,
KPU akan menutup batas waktu aduan sampai Kamis, 27 Juni 2013 besok. (kan/viv)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar