News Update :

Kapolda Jatim Soal 'Nasib' Briptu Rani: Saya Tidak Akan Semena-mena

Selasa, 02 Juli 2013

Pasca sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) profesi dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni (25) diberi waktu mengajukan banding. Kapolda Jatim berjanji tak akan semena-mena memutuskan status keanggotaan polwan cantik ini.

"Saya tidak akan semena-mena. Kalau dia (Briptu Rani) mengajukan banding, kami beri waktu 17 hari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono usai merayakan HUT ke 67 Bhayangkara di lapangan Mapolda Jatim, Senin (1/7/2013).

Kalau sudah ada banding, Unggung akan menyampaikan ke Kepala Bidang Hukum Polda Jatim. Unggung masih akan meminta saran dan pendapat hukum.

"Maka itu, saya tidak akan semena-mena. Saya akan minta saran dan pendapat hukum," tambah Unggung.

Untuk diketahui, Briptu Rani sudah tersangkut 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Setelah menjalani sidang KKEP polwan cantik mantan Sekpri Kapolres Mojokerto ini direkomendasikan PTDH. (dtc)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.