"Saya tidak akan semena-mena. Kalau dia (Briptu Rani) mengajukan banding, kami beri waktu 17 hari," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono usai merayakan HUT ke 67 Bhayangkara di lapangan Mapolda Jatim, Senin (1/7/2013).
Kalau sudah ada banding, Unggung akan menyampaikan ke Kepala Bidang Hukum Polda Jatim. Unggung masih akan meminta saran dan pendapat hukum.
"Maka itu, saya tidak akan semena-mena. Saya akan minta saran dan pendapat hukum," tambah Unggung.
Untuk diketahui, Briptu Rani sudah tersangkut 5 kali Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Setelah menjalani sidang KKEP polwan cantik mantan Sekpri Kapolres Mojokerto ini direkomendasikan PTDH. (dtc)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar