DARMONEWS.COM, Jakarta-Bagaimana nasib pasangan calon gubernur (cagub) Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Herman S
Sumawiredja (Berkah)? Ada prediksi kuat, pasangan calon ini akan tersingkir di kancah pilgub Jatim 29 Agustus nanti.Sebab, hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, duet yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan koalisi parpol non-parlemen itu menyimpulkan, KPU RI meminta KPU Jatim untuk mengacu pada aturan yang berlaku.
Yakni, keputusan KPU Jatim Nomor 8/2013 merujuk pada
Peraturan KPU RI Nomor 69 Tahun 2009 pada Bab VI tentang Tata Cara
Pencalonan disebutkan, pimpinan parpol yang mendaftarkan pasangan calon
harus menyerahkan bukti kepengurusan yang wajib ditandatangani oleh
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Jika ini diambil oleh KPU Jatim, maka jika terjadi dualisme kepengurusan, dukungan yang diajukan kedua kubu bisa digugurkan oleh KPU.
Komisioner KPU RI, Arief Budiman, dikonfirmasi Rabu (10/07/2013) mengatakan, sengketa soal dualisme dukungan itu harusnya disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada. Menurut Arief, hasil pleno KPU RI soal dualisme ini diambil pada Jumat (05/07/2013) lalu di Jakarta.
“Nanti akan kita kirimkan resmi hasil pleno ini ke KPU Jatim, sekarang sedang dalam proses di sekretariat,” ungkap Arief.(kan/jnt)
Jika ini diambil oleh KPU Jatim, maka jika terjadi dualisme kepengurusan, dukungan yang diajukan kedua kubu bisa digugurkan oleh KPU.
Komisioner KPU RI, Arief Budiman, dikonfirmasi Rabu (10/07/2013) mengatakan, sengketa soal dualisme dukungan itu harusnya disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada. Menurut Arief, hasil pleno KPU RI soal dualisme ini diambil pada Jumat (05/07/2013) lalu di Jakarta.
“Nanti akan kita kirimkan resmi hasil pleno ini ke KPU Jatim, sekarang sedang dalam proses di sekretariat,” ungkap Arief.(kan/jnt)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :


Tidak ada komentar:
Posting Komentar