DARMONEWS.COM, Jakarta
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut
baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Keppres
(Keputusan Presiden) Nomor 3 Tahun 1997 tentang minuman keras, yang diajukan
Front Pembela Islam (FPI).
"Tentu ini menjadi momentum yang baik
bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam
sebuah UU agar semangat yang sudah diputuskan MA itu agar segera
ditangkap," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Arwani Thomafi
di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Kata Warwani, MA memberikan posisi
strategis bagi rencana penggodokan UU miras tersebut. "Momentum formal
saya kira harus dipahami dan didorong renca UU miras itu segera dimulai,"
tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan atas
Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tengan miras yang diajukan Front Pembela Islam
(FPI). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim
Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Keppres ini sempat membuat polemik. Sebab,
Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena Keppres No.3/1997
membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda
yang melarang miras dianggap bertentangan dengan keppres tersebut.
FPI melakukan aksi protes terhadap langkah
Kemendagri itu. Aksi demo berujung bentrok dan berujung diproses hukumnya
sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri. (kan/ini)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar