News Update :

PPP dorong putusan MA soal miras disahkan UU

Jumat, 05 Juli 2013

DARMONEWS.COM, Jakarta -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan atas Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 3 Tahun 1997 tentang minuman keras, yang diajukan Front Pembela Islam (FPI).
"Tentu ini menjadi momentum yang baik bagi DPR dan pemerintah nantinya untuk bisa mendorong agar ada pengaturan dalam sebuah UU agar semangat yang sudah diputuskan MA itu agar segera ditangkap," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP Arwani Thomafi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Kata Warwani, MA memberikan posisi strategis bagi rencana penggodokan UU miras tersebut. "Momentum formal saya kira harus dipahami dan didorong renca UU miras itu segera dimulai," tegasnya. 
Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan atas Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tengan miras yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Putusan ini dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai majelis hakim Supandi dengan hakim anggota Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni 2013.
Keppres ini sempat membuat polemik. Sebab, Kemendagri mencabut perda-perda yang melarang miras. Karena Keppres No.3/1997 membolehkan miras dengan takaran alkohol tertentu. Dengan begitu, perda-perda yang melarang miras dianggap bertentangan dengan keppres tersebut.
FPI melakukan aksi protes terhadap langkah Kemendagri itu. Aksi demo berujung bentrok dan berujung diproses hukumnya sejumlah anggota FPI karena dianggap merusak fasilitas Kemendagri. (kan/ini)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.