News Update :

Buah Impor Banjiri Jatim Awas Berformalin!

Rabu, 20 Juni 2012

Surabaya - Setelah ditunda tiga bulan, akhirnya pemerintah secara resmi menutup Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebagai pintu masuk impor hortikultura, Selasa (19/6) hari ini. Walhasil, kekhawatiran Jawa Timur, khususnya Surabaya, kebanjiran buah negara lain pun menjadi kenyataan.

Berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS), sedikitnya 22 ribu ton buah senilai Rp 171,5 miliar tiap bulan akan ‘mendarat’ di Pelabuhan Tanjung Perak. Tak hanya mengancam petani buah lokal, menurut Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) buah impor--terutama apel dan jeruk--mengancam kesehatan karena mengandung formalin.

"Tanjung Priok resmi ditutup pada 19 Juni 2012," kata Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Selasa (19/6).

Namun kengototan Kementan terkait impor buah ini bertolak belakang dengan keputusan ‘saudaranya’ yaitu Kementerian Perdagangan (Kemendag). Misalnya Kementerian Pertanian memang telah mengeluarkan Permen soal pembatasan pemasukan produk hortikultura melalui pelabuhan. Pelaksanaan ketentuan pembatasan pemasukan buah dan sayur impor telah ditunda. Ketentuan itu awalnya akan berlaku tanggal 19 Maret 2012 namun diundur hingga 19 Juni 2012.

Sayangnya, ketentuan tata niaga impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan soal impor buah dan sayur malah ditunda lebih lama lagi. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang ketentuan produk impor hortikultura yang sedianya berlaku efektif 15 Juni 2012, diundur menjadi 28 September 2012.

Menurutnya, penutupan itu berdasarkan dua aturan impor baru, yaitu Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang teknis dan tindakan karantina tumbuhan, buah-buahan, dan sayuran segar, juga Permentan Nomor 43 tahun 2012 tentang syarat dan tindakan karantina sayuran umbi lapis segar.

Dalam aturan itu, Banun mengatakan, negara bersertifikat CRA tetap diperbolehkan memasukkan produk sayur dan buah lewat Tanjung Priok. Tiga negara itu adalah Amerika Serikat (AS), Australia, dan Kanada. "Selandia Baru masih dalam proses, mungkin dalam waktu dekat akan keluar statusnya dan boleh masuk lewat Tanjung Priok," katanya.

Setelah Tanjung Priok ditutup, impor hortikultura hanya diperbolehkan lewat Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makasar, serta Bandara Soekarno Hatta. Selain itu, tiga pelabuhan lain yang bisa menjadi pintu masuk adalah Pelabuhan Batam, Karimun, dan Bintan karena merupakan pelabuhan perdagangan bebas.

Sedangkan izin pintu masuk importir produsen lewat Tanjung Priok akan berlaku setelah aturan importir produsen dalam Permendag Nomor 30/2012 dan Permentan nomor 3/2012 berlaku pada 28 September 2012 mendatang.

Walhasil di lapangan petugas kebingungan sendiri. "Wah kami jadi tidak paham, Rencana pemindahan impor holtikultura ke Tanjung Perak kan diundur hingga bulan september?" ungkap Ardiansyah, selaku humas Terminal PetiKemas Surabaya (TPS).

Terpisah, Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengatakan, pemberlakukan aturan ini telah melanggar perjanjian World Trade Organization (WTO) yang melarang anggotanya melakukan distorsi pasar. Selain itu, ketentuan CRA juga dianggap diskriminasi.

Diskriminasi akan membahayakan posisi perdagangan Indonesia, jika China melakukan aksi balasan. "Impor hortikultura sekitar 70% dipenuhi dari China," katanya. Dia juga khawatir kelangkaan produk hortikultura karena produksi lokal baru bisa memenuhi 50% kebutuhan nasional.

Dia bilang, pengusaha dan masyarakat konsumen paling dirugikan dalam aturan ini. Pengusaha akan kehilangan potensi bisnis karena harus mengeluarkan biaya tinggi, sedangkan konsumen harus membayar tinggi karena harga mahal. "Harga bisa naik sekitar 25 persen hingga 30 persen, misalnya anggur Mesir yang biasa dijual Rp 40.000 bisa naik menjadi Rp 52.000 per kg," kata Taufik Mampuk, Manager Impor PT Sarana Mitra Purnama.

Taufik mengklaim, pihaknya harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 30 juta per kontainer untuk biaya sewa angkutan dan asuransi dengan aturan ini.
Menurut data BPS, buah-buahan impor dari berbagai negara membanjiri pasar dalam negeri termasuk apel dan pear dengan total impor Rp 686 miliar periode 4 bulan pertama 2012. Negara China dan Amerika Serikat (AS) menjadi negara pemasok utama buah apel, pear ke Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dari Januari-April 2012 sebanyak 68 ribu ton apel dari China masuk pasar dalam negeri dengan nilai 57,2 juta dollar.

Sementara itu, apel dari Amerika Serikat juga banyak masuk ke Indonesia. Sekitar 16,2 ribu ton dengan nilai 13,3 juta dollar.
Kemudian, Indonesia juga mengimpor apel, pear, dan sejenisnya dari Afrika Selatan, sebanyak 2.391 ton buah impor ini dengan nilai 2,8 juta dollar.Ada juga apel asal Australia sebanyak 800 ton dengan nilai 1,1 juta dollar, Apel asal Selandia Baru sebanyak 730 ton dengan nilai 865 ribu dollar, Prancis sebanyak 443,3 ton dengan nilai 474 ribu dollar, dan Korea Selatan sebanyak 171 ton dengan nilai 353,3 ribu dollar.

Ada juga impor dengan jumlah kecil dari Singapura sebanyak 156 ton dengan nilai 134 ribu dollar, Myanmar sebanyak 75 ton dengan nilai 82,5 ribu dollar, Belgia sebanyak 34,9 ton dengan nilai 51 ribu dollar, Argentina sebanyak 21,8 ton dengan nilai 17,4 ribu dollar, Jepang sebanyak 13,2 ton dengan nilai 15 ribu dollar dan Taiwan sebanyak 14 ton dengan nilai 14 ribu dollar.

Dengan demikian, total impor buah apel, pear, dan sejenisnya sebanyak 89 ribu ton dengan nilai 76,3 juta dollar atau Rp 686 miliar sepanjang Januari-April 2012.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo sendiri mengatakan agar masyarakat khususnya petani tidak cemas terkait masuknya buah dan sayur impor. Akan ada tim pengawas yang akan memantau masuknya buah dan sayur impor ke Jawa Timur tersebut. “Surabaya hanya sebagai tempat, tim pemantau akan mengawasinya dengan ekstra,” katanya.

Jeruk - Apel Berformalin
Terkait kualirtas buah impor, Badan Karantina Kementerian Pertanian mengakui telah menemukan 19 penyakit dan unsur berbahaya yang terkandung dalam sampel buah impor yang diperiksa selama 2 tahun terakhir. Umumnya buah impor yang banyak mengandung penyakit dan unsur berbahaya adalah buah jeruk dan apel.

"Kita sudah publis, dalam buah impor kami temukan 19 jenis macam penyakit berbahaya bagi manusia," kata Kepala Badan Karantina Banun Harpini.

Menurut Banun, Kementerian Pertanian (Permentan) telah mengeluarkan Permentan nomor 88 tahun 2011 untuk mengawasi keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk meminimalisir risiko pencemaran berbahaya.

"Dimana Permentan tersebut sudah berjalan sejak 19 Maret lalu dan dalam setiap buah impor yang mau dilepas ke pasar kita periksa ketat. Namun kontrol tersebut bisa dilaksanakan apabila buah impor yang masuk melalui jalur resmi bukan ilegal," ujar Banun.

Dikatakan Banun, dari buah-buah yang ditemukan banyak mengandung penyakit yang berasal dari buah jeruk dan apel. "Bahkan tidak hanya penyakit, kita menemukan dalam buah impor terkandung residu logam berat dan lainnya ada pula formalin," ungkapnya.

Banun menyarankan agar masyarakat Indonesia mulai berubah, tidak lagi mengkonsumsi atau membeli buah impor, karena alasan harga yang murah dan warna yang menarik.

"Saat ini masyarakat kita lebih terfokus pada harga dan tampilan yang menarik, bukan pada kualitas, banyak buah impor yang murah dan berwarna dan tampilan menarik namun belum tentu memberikan kesehatan justru penyakit," jelasnya.

Banun berharap masyarakat lebih memilih buah lokal dikarenakan jauh lebih sehat, karena Pemerintah mengatur ketat tata kelola, tata menanam dan niaganya. (dtc,m2,ins,m13)


Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.