News Update :

DPRD Ragukan Klaim Ruang Terbuka Hijau Pemkot Surabaya

Jumat, 27 Juli 2012


Pemerintah Kota Surabaya mengaku sudah menyediakan area Ruang Terbuka Hijau(RTH) sebesar 24 % dari luas wilayah kota Surabaya. Ini mendekati target luasan RTH sebesar 30% sesuai dengan ketentuan UU 26/2007 tentang Tata Ruang Nasional. Namun, klaim pemkot Surabaya ini diragukan kalangan DPRD.
Salah seorang anggota Pansus Raperda RTRW, Reny Astuti mengatakan, pemkot Surabaya memang mengatakan sudah menyediakan area Ruang Terbuka Hijau sebesar 24%. Hanya saja, klaim tersebut harus diverifikasi dulu. Menurut Reny, verifikasi ini diperlukan mengingat masyarakat berhak untuk mengajukan keberatan jika lahan yang dimilikinya secara sah ternyata masuk dalam area hijau RTH di RTRW. "Soalnya kalau masuk ke RTH, mereka tidak bisa menggunakannya untuk keperluan lain," tegasnya.

Dalam Raperda RTRW Surabaya yang saat ini masih dalam pembahasan. RTH ditentukan sebesar 30% luas wilayah kota dengan pembagian 20% RTH publik yang wajib disediakan oleh pemerintah dan 10% RTH privat yang wajib disediakan oleh masyarakat. "Aturan RTH ini masuk di Pasal 14 ayat 4 Raperda RTRW Surabaya dan sudah kita sepakati. Termasuk  pasal-pasal keberatan masyarakat jika lahannya masuk ke RTRW," terang Reny.

Masih terkait RTH, Reny juga menyebut dalam RTRW juga akan ditetapkan adanya area lindung mangrove di pantai Surabaya. "Namun kita memang belum membahas sampai ke situ, tapi dalam draftnya sudah diajukan oleh Pemkot," terang alumnus ITS ini.

Reny juga mengakui belum tahu pasti berapa luasan wilayah lindung mangrove yang diajukan Pemkot. Sementara itu East Java Corruption & Judicial watch Organization ( ECJWO ), mengingatkan agar penetapan RTH khususnya di wialayah pantai timur Surabaya yang terkait lindungan mangrove harus diperketat dan dikawal serius.

Sementara itu, Menurut Direktur ECJWO Miko Saleh, mengatakan bahwa di kawasan pantai timur Surabaya saat ini sudah marak spekulan tanah yang menjual dan melakukan pembalakan hutan mangrove tanpa bisa dikontrol Pemkot.

"Kita akan kawal penetapan kawasan lindung mangrove di pantai timur Surabaya, jangan sampai kita kehilangan ruang terbuka hijau yang semakin sedikit di dalam kota," pungkas Miko.(*)

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright DARMONEWS.COM 2011 -2012 | Design by Darmo News | Published by Darmo News | Powered by Darmo News.