Kementerian Kominfo mengambil
langkah tegas untuk menghentikan praktik usaha tidak sehat dalam berbisnis
telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini dilakukan dengan mengeluarkan Surat
Edaran No. 3/2013 tentang penertiban iklan telekomunikasi.
"Surat Edaran yang
ditandatangani oleh Menkominfo Tifatul Sembiring pada 21 Februari 2013 ini
telah disebar ke seluruh direktur utama penyelenggara jasa telekomunikasi di
Indonesia," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot
S Dewa Broto, Senin (18/3/2013).
Ia menjelaskan, penertiban ini
perlu dilakukan karena banyak iklan telekomunikasi di Indonesia yang dianggap
bohong dan menyesatkan publik akibat imbas dari kerasnya persaingan operator
telekomunikasi dalam memperluas pasar.
Itu sebabnya, setelah
berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia, Kementerian Sosial, dan Komisi Penyiaran Indonesia,
Kementerian Kominfo pun menerbitkan Surat Edaran ini demi melindungi konsumen
dari kerugian dan tercipta persaingan usaha yang sehat di industri
telekomunikasi.
"Pada kenyataannya masih
ditemukan praktik usaha yang kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar dengan
menawarkan tarif yang tidak wajar, gratis SMS maupun internet, bahkan pemberian
kartu perdana gratis, serta undian berhadiah lainnya," kata Gatot.
Surat Edaran ini dibuat
berdasarkan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU
Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, dan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik. Isinya mengatur ruang lingkup iklan produk telekomunikasi
yang mencakup bundling atau pemberian bonus layanan telekomunikasi.
Selain itu, Surat Edaran
tersebut juga mengatur iklan layanan telekomunikasi yang meliputi informasi
tentang tarif, pulsa, dan kualitas layanan jasa, antara lain SMS, MMS,
internet, layanan data, voice, dan atau layanan jasa lainnya terkait dengan
telekomunikasi.
Menurut Gatot, penyusunan
materi iklan telekomunikasi secara umum juga harus berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Sedangkan materi iklan yang ditayangkan
wajib mentaati ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia.
"Materi iklan
telekomunikasi juga dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang
bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain," kata
Gatot.
Adapun poin-poin penting yang
harus ditaati para penyelenggara telekomunikasi yang memprakarsai dan membiayai
pembuatan iklan telekomunikasi dan/atau pengguna jasa periklanan, antara lain
sebagai berikut:
1. Bersikap
jujur dan bertanggung jawab terhadap informasi yang diiklankan.
1. Tidak
membohongi dan menyesatkan masyarakat.
2. Dapat
dipahami oleh masyarakat.
3. Tidak
bertujuan untuk merusak pasar dan merendahkan/menjatuhkan produk layanan
telekomunikasi milik penyelenggara telekomunikasi lain.
4. Tidak
merendahkan suku, ras, agama, budaya, negara, dan golongan.
5. Tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tidak
melanggar kesusilaan.
7. Iklan
telekomunikasi yang mencantumkan durasi, tarif pulsa, tarif internet, kecepatan
akses, serta kualitas layanan lainnya, maka pihak penyelenggara telekomunikasi
harus dapat membuktikan kebenarannya secara teknis dan tertulis.
8. Iklan
telekomunikasi yang mencantumkan undian berhadiah, wajib mendapatkan izin
Kementerian Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Iklan
telekomunikasi yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian Sosial wajib
mencantumkan nomor izin undian berikut masa berlakunya undian berhadiah. (detiknet)
Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar